Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Perpustakaan dan Arsip Daerah serta tugas pembantuan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
Pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.